Kamis, 22 Desember 2016

EKONOMI MAKRO ISLAM

A.    Pengertian  Ekonomi  Makro Islam
Dalam membahas perspektif  Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur’an al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab.
 Karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.
1.      M. Akram Khan
Islamic economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.
2.      Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems  of a people imbued with the values of Islam. Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
3.      M. Umar Chapra
Islamic economics was defined  as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economics and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra ekomi makro Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, kita dapat memunculkan suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi makro islam bersifat positif atau normatif ? Menurut Chapra, ekonomi Islam jangan terjebak oleh pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan itu saling melengkapi dan bukan saling menafikan.[1]
Sedangkan Manan mengatakan bahwa, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif. Jika ada kecenderungan beberapa ekonom yangh sangat mementingkan positivisme dan sama sekali tidak mengajukan pendekatan normatif  atau sebalikya, tentu sangat disayangkan.[2]
B.     Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi Islam (Yafie, 2003,27)
1.      Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsiphak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2.      Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori konvensional dalam memahami ekonomi makro Islam.
3.      Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber karakteristik Ekonomi Makro Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).[3]
C.     Tujuan Ekonomi Syar’iah
Tujuan ekonomi syariah yaitu tercapainya maslahah di dunia dan akhirat.
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1.       Dr. Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya yang berjudul Mabahis Fil Iqtishad Al-Islamiyah menyatakan bahwa tujuan ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 3 hal, yaitu :
a.       Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara adalah dengan jalan mendatangkan investasi. Berbicara tentang pembangunan, Islam memiliki konsep pembangunan tersendiri yang di ilhami dari nilai-nilai dalam ajaran Islam. Dalam hal ini konsep pembangunan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam adalah konsep pembangunan yang didasarkan pada landasan filosofis yang terdiri atas tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah.
b.      Mewujudkan kesejahteraan manusia Terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dalam pandangan Islam sama pentingnya dengan kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan spiritual. Oleh sebab itu, konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi.
2.       Menurut Umer Chapra, keselarasan kesejahteraan individu dan kesejahteran masyarakat yang senantisa  menjadi tolak ukur  ekonomi Islam dapat terealisasi jika2  hal pokok terjamin keberadaannya dalam kehidupan setiap manusia. 2 hal pokok tersebut antara lain :
a.       Pelaksanaan nilai-nilai spiritual Islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat.
b.      Pemenuhan kebutuhan pokok material manusia dengan cukup.
Bagi Islam, kesejahteraan manusia hanya akan dapat terwujud manakala sendi-sendi kehidupan ditegakkan di atas nilai-nilai keadilanMewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.
Konsep distribusi kekayaan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam dalam hal ini antara lain dengan cara :
c.       Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja. Kondisi demikian dijelaskan dalam al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 7 :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ 
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Larangan Penimbunan Harta Sistem ekonomi Islam, melarang individu mengumpulkan harta secara berlebihan. Sebab, dengan adanya pengumpulan harta secara berlebihan berakibat pada mandegnya roda perekonomian. Oleh karena itu, penimbunan merupakan prilaku yang dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an S. at-Taubah: 34 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا
(٣٤)  فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  اللَّهِ سَبِيلِ فِي يُنْفِقُونَهَا
Artinya : “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih”. (QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dalam rangka mencegah praktek monopolistik, ekonomi Islam menawarkan langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh otoritas yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah 2 Langkah-langkah tersebut meliputi :
a.       Zakat sebagai mekanisme pendistribusian harta dari golongan kaya kepada golongan miskin.Negara harus mengamati dan mengatur pemerataan distribusi sumber daya alam.Kekayaan masyarakat harus di kelolah negara dalam rangka optimalisasi hasil yang maksimal.
b.      Jasa layanan masyarakat yang menghasilkan keuntungan seperti kereta api, pos dan telegraf, listrik, air dan gas harus dikelola negara dalam rangka untuk menjamin pengelolaan yang efisien dan hasil yang terbaik. Jasa layanan masyarakat yang bersifat non profitables seperti jalan, sumur umum, tempat parkir dan yang lain harus di subsidi negara .
Pertumbuhan Optimum dan Full Employment Menurut IMF dalam laporannya dalam World Economic Outlook, saving in growing world economic, (dalam Chapra, 2002: 311), menyebutkan berpendapat bahwa bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tabungan, investasi, kerja keras dan kesungguhan, kemajuan teknologi dan manajemen kreatif, bersama dengan perilaku social serta kebijakan pemerintah yang mendukung

MICRO SYARIAH ECONOMIC

A. Definisi Ekonomi Mikro Islam
Definisi Ekonomi Mikro tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari sudut pandang hubungan antara produksi,konsumsi,harga,permintaan,dan  penawaran. Tidaklah demikian. Sebagaimana sejarah menyebutkan, maka definisi dari ekonomi mikro dan makro dapat kita definisikan dengan definisi yang lebih akurat, yakni sebagai berikut:
Teori ekonomi yang menelaah kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat, yang apabila teori tersebut dipraktekkan dalam kehidupan nyata pasti akan menimbulkan masalah, yang masalah tersebut tidak akan pernah dapat terselesaikan dengan cara apapun juga.”1
B.  Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam
Seperti halnya science, ilmu ekonomi juga memfokuskan pada explanation dan  prediction dari fenomena yang ada, segala pembahasan yang ditujukan untuk melakukan kegiatan tersebut didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang harus terpenuhi. Dalam pembentukan teori ekonomi mikro islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Teori ekonomi berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya.sebagai contoh ,bagaimana teori mikro ekonomi ini daapt menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain,seperti tingkat upah ,inflasi dan jumlah permintaan .[1]
Dengan mengaplikasikan ilmu statistik,dan ekonometrik ,maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah model ,yang kemudian digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.2
C.Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam?
Setelah mempelajari mikro ekonomi islam,kita akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata .Salah satu tujuan kita adalah bagaimana penerapan atau menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapat solusi terbaik ,yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan kita tidak menzalimi orang lain.3
D.Kontribusi Ekonom Muslim Klasik
Sejarah membuktikan bahwa para pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembangan dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial.
Para pemikir klasik Muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotakkan berbagai macam ilmu tersebut seperti yang dilakukan oleh para pemikir saat ini.ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam jenisnya, namun pada hakikatnya berasal dari sumber yang satu, yaitu dari Yang Maha Mengetahui seluruh ilmu, Yang Maha Benar, Allah swt. Ibn Sina (980-1037 M), sebagai contoh, selain terkenal sebagai ahli kedokteran, juga adalah ahli filsafat. Bahkan ia juga mendalami psikologi dan musik. Al-Ghazali (450H/1058M-505H/1111M), selain banyak membahas maslah-masalah fiqih (hukum),
 ilmu kalam (teologi), dan tasawuf, beliau juga banyak membahas filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi, dam pemerintahan. Ibn Khaldun (1332-1404 M) selain banyak membahas masalah sejarah, juga banyak menyingggung masalah sosiologi, antropologi, budaya, ekonomi, geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat, epistemologi, psikologi, dan juga futurologi.
Sayangnya, tradisi pemikiran tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat Muslim hampir disegala bidang. Ditengah-tengah keaadaan seperti ini, terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun tidak. Andil pemikir-pemikir Muslim dalam ilmu-ilmu pengetahuan tertutupi, sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka kebanyakan menyatakan bahwa sejak zaman filosofi-filosofi Yunani yang masyhur (socrates, plato, aristoteles, dll) beberapa abad sebelum masehi, terjadi kekosongan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dialami oleh semua ilmu, tidak terkecuali ilmu ekonomi.
Josept schumpeter, misalnya dalam buku magnum opus-nya menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal dark ages. Mara kegelapan barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusah ditutup-tututpi oleh barat karena pemikiran ekonomi Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri para ekonom barat.
Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad ke-11 dan ke-12, sejumlah pemikir barat (constantine the african, Adelard of Barh) melakukan perjalanan ketimur tengah. Contohnya, Leonardo Fibonacci belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke-12. Ia juga belajar aritmatika dam matematika Al-Khawarizmi (780-850 M) dan sekembalinya dari sana ia menulis buku Liber Abaci pada 1202.
Beberapa pemikiran ekonomi Muslim yang dicuri tanpa pernah disebut sumber kutipannya antara lain :
1.      Teori Pareto Optinum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali.
2.       Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jocobite Church, menyalin beberapa bab Ihya Ulumuddin Al Ghazali.
3.        Gresham-law dan Oresme Treatise dari kitab Ibn Taimiya
4.        Pendeta Gereja Spayol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut Al-Falasifa, Maqasit al-Falasifa, al-Munqid, Misyat al-Anwar, dan Ihya-nya Al-Ghazali.
5.       St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi (St Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini)
6.        Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith (1776 M), dengan bukunya The Wealth of Nations diduga banyak mendapat inspirasi dari buku al-Amwal Abu Ubyd (838 M) yang dalam bahasa inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith The Wealth.
Dengan demikian, pemikir-pemikir ekonomi Muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variabel, dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini.oleh karena itu, para pemikir Islami sebenarnya telah menberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ekonomi modern. Sikap umat islam terhadap ilmu-ilmu barat, termasuk ilmu ekonomi versi “konvensional”, adalah la tukadzibuhu jamii’a wala tushahhihuhu jami’a (jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya). Maka ekonom Muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi Barat. Ekonomi Muslim perlu mempunyai akses terhadap kitab-kitab klasik islami. Di lain pihak, Fuqaha islami perlu juga mempelajari teori-teori ekonomi modern agar dapat menerjemahkan kondisi ekonomi modern dalam bahasa kitab klasik islami.[3]E. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu mikro ekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam, diantaranya adalah:
1.      Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
a)      Perluasan konsep Rasionalitas melalui persyaratan transitivitas dan pengaruh infak (sedekah) terhadap utilitas.
b)       Perluasan spektrum utilitas oleh nilai Islam tentang halal dan haram.
c)      Pelonggaran persyaratan kontinuitas, misal permintaan barang haram ketika keadaan darurat.
d)     Perluasan horison waktu (kebalikan konsep time value of money)
2.      Teori Permintaan Islami
a.       Peningkatan Utilitas antara barang halal dan haram.
b.        Corner Solution untuk pilihan halal-haram.
c.       Permintaan barang haram dalam keadaan darurat (tidak optimal)
3.      Teori Produksi Islami.
§  Perbandingan pengaruh sistem bunga dan bagi hasil terhadap biaya produksi.
§  pendapatan, dan efisiensi produksi.
4.      Teori Penawaran Islami.
§  Perbandingan pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap surplus produsen.
§   Internalisasi Biaya Eksternal.
§  Penerapan Biaya Kompensasi, batas ukuran, atau daur ulang.
§   
5.      Mekanisme Pasar Islami
·         Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf, al-Ghazaly, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
·         Mekanisme pasar Islami dan intervensi harga Islami.Intervensi harga yang adil dan zalim.
6.      Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan.
·         Infak dan maksimalisasi utilitas
·          Superioritas sistem ekonomi Islam
Diskursus ilmu mikro ekonomi ini masih memiliki kekurangan mendasar karena seringkali diadopsi dari model yang dipergunakan dalam ekonomi konvensional sehingga tidak selalu sesuai dengan asumsi paradigmatiknya. Lebih-lebih lagi, pengujian empiris terhadap model-model ini tidak mungkin dilakukan sekarang karena tidak adanya sebuah perekonomian yang benar-benar islami atau yang mendekatinya, dan juga tidak tersedianya data yang diperlukan untuk pengujian tersebut. Sangat sedikit kajian yang memperlihatkan bagaimana aktivitas perekonomian muslim beroperasi pada zaman dahulu. Bahkan kajian empiris terhadap masyarakat muslim modern di negara-negara muslim maupun nonmuslim dari perspektif Islam juga amat jarang.
Namun demikian, ini tidak berarti mengurangi minat dan semangat kita mengembangkan ilmu Ekonomi Islam. Kerangka hipotesis yang telah terintis dapat berfungsi sebagai tujuan yang berguna dalam menyediakan bangunan teoritis bagi ilmu Ekonomi Islam dan mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan suatu perekonomian islam, ketika kelak hal itu telah dipraktekkan di suatu negara. Hanya dengan mengembangkan mikroekonomi yang sesuai dengan paradigma Islamlah yang akan meneguhkan identitas unik Ekonomi Islam. Oleh karena itu, “Konstruksi teori mikroekonomi di bawah batasan-batasan Islam merupakan tugas yang paling menantang di depan ilmu Ekonomi Islam”