A.
Pengertian Ekonomi
Makro Islam
Dalam membahas perspektif Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang
benar-benar harus kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya
bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru
dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur’an al-Karim dan As-Sunnah
Nabawiyah yang berbahasa Arab.
Karena
itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah
dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan
kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini.
Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar
tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang
hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang
ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.
1. M.
Akram Khan
Islamic
economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing
the resources of the earth on the basic of cooperation and participation.
Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi makro Islam bertujuan untuk
melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan
mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.
2. Muhammad
Abdul Manan
Islamic
economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam.
Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam.
3. M.
Umar Chapra
Islamic economics was
defined as that branch of knowledge
which helps realize human well-being through an allocation and distribution of
scarce resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly
curbing individual freedom or creating continued macro economics and ecological
imbalances. Jadi, menurut Chapra ekomi makro Islam
adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia
melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam
koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu
atau tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa
ketidakseimbangan lingkungan.
Dari definisi-definisi yang
dikemukakan di atas, kita dapat memunculkan suatu pertanyaan apakah ilmu
ekonomi makro islam bersifat positif atau normatif ? Menurut Chapra, ekonomi
Islam jangan terjebak oleh pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya
pendekatan itu saling melengkapi dan bukan saling menafikan.[1]
Sedangkan Manan mengatakan bahwa,
ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif. Jika ada
kecenderungan beberapa ekonom yangh sangat mementingkan positivisme dan sama
sekali tidak mengajukan pendekatan normatif atau sebalikya, tentu sangat disayangkan.[2]
B. Karakteristik
Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya
mempelajari karakteristik ekonomi Islam (Yafie, 2003,27)
1. Meluruskan
kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan
terhadap prinsiphak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap
persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
2. Membantu
para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori konvensional dalam
memahami ekonomi makro Islam.
3. Membantu
para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara
ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Sedangkan sumber
karakteristik Ekonomi Makro Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga
asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam
Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).[3]
C.
Tujuan Ekonomi Syar’iah
Tujuan
ekonomi syariah yaitu tercapainya maslahah di dunia dan akhirat.
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
1. Dr.
Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya yang berjudul Mabahis Fil Iqtishad
Al-Islamiyah menyatakan bahwa tujuan ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan
dalam 3 hal, yaitu :
a. Mewujudkan
pertumbuhan ekonomi dalam Negara Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang
bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan
pembangunan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan
pertumbuhan ekonomi dalam Negara adalah dengan jalan mendatangkan investasi. Berbicara
tentang pembangunan, Islam memiliki konsep pembangunan tersendiri yang di
ilhami dari nilai-nilai dalam ajaran Islam. Dalam hal ini konsep pembangunan
ekonomi yang ditawarkan oleh Islam adalah konsep pembangunan yang didasarkan
pada landasan filosofis yang terdiri atas tauhid, rububiyah, khilafah dan
tazkiyah.
b. Mewujudkan
kesejahteraan manusia Terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dalam pandangan
Islam sama pentingnya dengan kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan
spiritual. Oleh sebab itu, konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya
berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi
pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi.
2. Menurut
Umer Chapra, keselarasan kesejahteraan individu dan kesejahteran masyarakat
yang senantisa menjadi tolak ukur ekonomi Islam dapat terealisasi jika2 hal pokok terjamin keberadaannya dalam
kehidupan setiap manusia. 2 hal pokok tersebut antara lain :
a. Pelaksanaan
nilai-nilai spiritual Islam secara keseluruhan untuk individu maupun
masyarakat.
b. Pemenuhan
kebutuhan pokok material manusia dengan cukup.
Bagi Islam,
kesejahteraan manusia hanya akan dapat terwujud manakala sendi-sendi kehidupan
ditegakkan di atas nilai-nilai keadilanMewujudkan sistem distribusi kekayaan
yang adil Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan
bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun
demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk
mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan
membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan
(ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.
Konsep
distribusi kekayaan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam dalam hal ini antara
lain dengan cara :
c. Menciptakan
keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja. Kondisi demikian dijelaskan dalam al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 7 :
Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja. Kondisi demikian dijelaskan dalam al-Qur’an Surat al-Hasyr ayat 7 :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى
فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
” Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
Larangan
Penimbunan Harta Sistem ekonomi Islam, melarang individu mengumpulkan harta
secara berlebihan. Sebab, dengan adanya pengumpulan harta secara berlebihan
berakibat pada mandegnya roda perekonomian. Oleh karena itu, penimbunan
merupakan prilaku yang dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan oleh
Allah SWT dalam al-Qur’an S. at-Taubah: 34 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا
(٣٤)
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
اللَّهِ سَبِيلِ فِي يُنْفِقُونَهَا
Artinya : “Dan orang-orang yang
menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritakanlah
kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih”. (QS. At-Taubah :
34)
Sedangkan dalam rangka mencegah praktek monopolistik, ekonomi Islam menawarkan langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh otoritas yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah 2 Langkah-langkah tersebut meliputi :
Sedangkan dalam rangka mencegah praktek monopolistik, ekonomi Islam menawarkan langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh otoritas yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah 2 Langkah-langkah tersebut meliputi :
a. Zakat
sebagai mekanisme pendistribusian harta dari golongan kaya kepada golongan
miskin.Negara harus mengamati dan mengatur pemerataan distribusi sumber daya alam.Kekayaan
masyarakat harus di kelolah negara dalam rangka optimalisasi hasil yang
maksimal.
b. Jasa
layanan masyarakat yang menghasilkan keuntungan seperti kereta api, pos dan
telegraf, listrik, air dan gas harus dikelola negara dalam rangka untuk
menjamin pengelolaan yang efisien dan hasil yang terbaik. Jasa layanan masyarakat
yang bersifat non profitables seperti jalan, sumur umum, tempat parkir dan yang
lain harus di subsidi negara .
Pertumbuhan Optimum dan Full Employment Menurut IMF dalam
laporannya dalam World Economic Outlook, saving in growing world economic, (dalam
Chapra, 2002: 311), menyebutkan berpendapat bahwa bahan dasar utama untuk
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat
tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tabungan,
investasi, kerja keras dan kesungguhan, kemajuan teknologi dan manajemen
kreatif, bersama dengan perilaku social serta kebijakan pemerintah yang mendukung