Selasa, 08 November 2016

Mengenal Bank Syariah

Berkembangnya pemikiran, diskusi serta pengkajian tentang Ekonomi Islam, telah berpengaruh besar terhadap pertumbuhan sistem bisnis berdasarkan Syariah pada umumnya dan Bank Syariah pada khususnya. Keberadaan Bank Syariah ini telah banyak di ujicobakan dibeberapa Negara seperti Irak, Pakistan, Kuwait, Sudan dan Malaysia sehingga berpengaruh ke Indonesia.
Agar diketahui betapa pentingnya Bank Syariah secara utuh dan benar, maka pada pembahasan ini akan dibahas tentang; Urgensi Bank Syariah, Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah serta jenis usaha Bank Syariah.
URGENSI BANK SYARIAH
Bank Syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan Ekonomi Islami. Sebagai bagian dari Sistem Ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan SISTEM SOSIAL. Oleh karenanya, keberadaanya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku  dalam masyarakat yang bersangkutan.
Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ILMU EKONOMI adalah ilmu yang NETRAL NILAI. Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yang SYARAT ORIENTASI NILAI. Dalam pembahasan ini akan dicoba untuk dikaji beberapa persoalan bisnis yang jauh dari implikasi riba. Banyak aspek bisnis yang harus dipertimbangkan dalam kaitan dengan pelaksanaan akuntansi. Oleh karena itu, aktifitas bisnis yang dikembangkan oleh kaum muslim harus diacukan pada aturan dan hukum Syara.
Bisnis secara Syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan seperti masalah Alkohol, Pornografi, Perjudian, dan aktivitas lainnya yang menutut pandangan Islam tidak bermoral dan anti sosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukan untuk memberi sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara Syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari aspek kecurangan.
Bisnis secara Syariah adalah aktivitas bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan demikian pelaporan atas aktivitas dan hasilnya harus dilaporkan/dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah. Untuk mencapai tegaknya sasaran pokok tersebut maka perlu adanya penyiapan sistem akutansi untuk praktek bisnis berdasarkan Syariah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menyiapkan para pelaku akutansi di lembaga bisnis berdasarkan Syar’i, khususnya berkaitan dengan bagaimana menghitung keuntungan dan kerugian dari transaksi yang dilakukan.
Bisnis berdasarkan Syariah di Negara Indonesia sudah mulai tumbuh. Pertumbuhan itu nampak jelas dari sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat 11 Bank Umum Syariah, 144 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitulmal Wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelolah berjuta bahkan miliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan Prinsip Syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan Prinsip-prinsip- Syariah. Prinsip ini sangat berdeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan konvensional. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:
  1. Lalarang menerapkan BUNGA pada semua bentuk dan jenis transaksi.
  2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang HALAH.
  3. Mengeluarkan ZAKAT dari hasil kegiatannya.
  4. Larangan menjalankan MONOPOLI dan,
  5. Bekerjasama dalam Membangun Masyarakat melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
KLASIFIKASI BANK SYARIAH
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan aktifitasnya maka :
  1. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah(UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  4. Pelaksanaan fungsi sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRINSIP-PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Dari hasil musyawarah (Ijma Internasional) para ahli ekonomi muslim beserta para ahli fiqih dari Akademi Fiqih Mekah pada tahun 1973 dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonommi berdasarkan Syariah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan Bank maupun lembaga keuangan selain Bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di negeri ini.
Sejak diundangkanya pada lembaran Negara, undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998 dan diperbaharui lagi dengan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah dan lembaga keuangan Non-Bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat.
Pertumbuhan yang pesat secara kuantutatif tanpa diikuti dengan peningkatan kualitas ternyata telah menimbulkan dampak negative yang tidak kecil. Disana-sini ada saja keluahan pelayanan yang tidak memuaskan dari lembaga keuangan Syariah, bahkan sudah mulai banyak Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang menghadapi kesulitan. Menghadapi kenyataan ini ada sebagian umat Islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep lembaga keuangan syariah. Namun tidak sedikit umat Islam yang tetap konsisten mempercayai sistem perekonomian Islam melalui lembaga Keuangan Syariah.
Mengelola lembaga keuangan Syariah memang tidak boleh disamakan dengan mengelola keuangan di lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu sangatlah sulit bagi masyarakat perbankan yang sudah terbiasa melayani dan menggunakan sistem keuangan konvensional. Cara untuk melepas kebiasan tersebut adalah memahami secara utuh tentang sistem keuangan Syariah, secara prinsip dan keuntungannya bagi masyarakat serta mengerti akan sisi negatif sistem bunga dan bentuk transaksi keuangan konvensional lainnya yang merugikan masyarakat.
Bank Syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk membina kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagai hasil usaha antara pemilik dana (Shahibbul Mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, selaku lembaga pengelola dana ( Mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan dana masyarakat, pemilik dana berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bagi hasil yang diterima pemilik dana akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan usaha lembaga keuangan dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan karena bagi hasil bukan konsep biaya.
Bank Syariah selaku Mudharib harus berhati-hati dalam mengelola dana agar memperoleh penghasilan yang maksimal. Dalam mengelola dana ini sebenarnya Bank Syariah ada 5 jenis pendapatan, yaitu:
  1. Pendapatan bagi hasil.
  2. Margin keuntungan.
  3. Imbalan jasa pelayanan.
  4. Sewa tempat penyimpanan harta (khusus pada Bank yang telah memenuhi syarat).
  5. Biaya administrasi.
Pada pendapatan bagi hasil, besar kecil pendapatan tergantung pada pilihan yang tepat dari jenis usaha yang dibiayai. Memberi porsi bagi hasil yang lebih besar kepada pengelola dana akan memotivasi pengelola dana untuk lebih giat berusaha, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu porsi 50:50 dipandang cukup adil. Lain halnya pada pendapatan Mark-Up pilihan terletak pada apakah ingin sekaligus untung besar per transaksi kecil tetapi dengan volume yang besar karena murah dan laku keras. Pendapatan Bank Islam dapat dioptimalkan dengan mengambil kebijakan keuntungan kecil per transaksi untuk memperbanyak jumlah transaksi yang dibiayai.
Pada penyalur dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Syariah disalurkan dalam bentuk barang/jasa yang diberikan Bank Syariah untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang/jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dulu baru ada uang maka masyarakat terpacu untuk memproduksi barang/jasa atau mengadakan barang/jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.
Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan Syariah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima (5) dasar akad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan Bank Syariah dan lembaga keuangan bukan Bank Syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah: sistem simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa dan fee(jasa).
  1. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadi’ah)
AL-WADI’AH merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mempunyai dana lebih untuk menyimpan dananya dalam bentuk Al-Wadi’ah. Fasillitas ini biasanya diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional konsep Al-Wadi’ah identik dengan Giro.
  1. Bagi Hasil (Syirkah)
SYIKAH adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdsarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan  Musyarakah. Lebih jauh prinsip Mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan deposito) maupun membiayaan, sedangkan Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
  1. Prinsip Jual Beli (At-Tijarah)
AT-TIJARAH merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli dimana bank akan memberi terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah beli ditambah keuntungan (margin).
  1. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
AL-IJARAH secara garis besar terbagi kedalam dua jenis; Ijarah, Sewa Murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, Bank dapat membeli dahulu Equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. Dan jenis Ijarah Bai al takjiri atau Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa ( financial lease).
  1. Prinsip Fee/Jasa ( Al- Ajr Wal Umullah)
AL- AJR WAL UMULLAH meliputi seluruh layanan no-pembiyaan yang diberikan Bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, kliring, inkaso, jasa transfer. Secara Syariah Prinsip ini didasarkan pada konsep Al Ajr Wal Umullah.

JENIS  DAN KEGIATAN USAHA
Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi;
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, akad Salam, akad, Istishna’ atau akad lainnya yang tidak bertentang dengan Prinsip Syariah.
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Qardh atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  6. Penyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
  9. Membeli,menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, Atau Hawalah.
  10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarapihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad ysng berdasarkan Prinsip Syariah.
  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
  14. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah.
  15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad Wakalah.
  16. Memberikan fasilitas Letter Of Kredit atau Bank Garansi berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan usaha Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh bank konvesional meliputi semua kegiatan usaha yang ada di Bank Umum Syariah TERKECUALI ;
  1. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  2. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad Wakalah.
Selain melakukan kegiatan usaha diatas Bank Umum Syariah dapat pula melakukan hal sebagai berikut ;
  1. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya.
  4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
  5. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  6. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  7. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar uang.
  8. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar modal; dan
  9. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatas, Unit Usaha Syariah dapat pula melakukan hal seperti Bank Umum Syariah TERKECUALI ;
  1. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  3. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar modal.
Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana meliputi:
  1. Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipesamakan dengan itu berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Sementara kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk:
  1. Membiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, atau Musyarakah.
  2. Pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah, Salam, atau Istishna’.
  3. Pembiayaan berdasarkan akad Qardh.
  4. Penyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  5. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah.
Selain kegiatan diatas Bank Pembiayaan Syariah dapat melakukan kegiatan dalam bentuk;
  1. a.      Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad Wadi’ah atau investasi berdasarkan akad Mudharabah.
  2. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, Dan Unit Usaha Syariah.
  3. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

LARANGAN USAHA ATAU KEGIATAN BAGI BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH DAN BANK PEMBIAYAAN SYARIAH
Larangan bagi Bank Umum Syariah, meliputi;
  1. Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
  2. Melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c.
  3. Melakukan kegiatan peransurasian kecuali sebagai agen pemasaran produk Asuransi Syariah, dan
  4. Melakukan segala usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Larangan bagi Unit Usaha Syariah, meliputi;
  1. Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
  2. Melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf c dan huruf c.
  3. Melakukan kegiatan peransurasian kecuali sebagai agen pemasaran produk Asuransi Syariah, dan
  4. Melakukan segala usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Sementara itu, larangan untuk Bank Pembiayaan Syariah meliputi ;
  1. Menerima simpanan berupa Giro ikut serta dalam kegiatan pembayaran.
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan peransurasian kecuali sebagai agen pemasaran produk Asuransi Syariah.
  4. Melakukan penyertaan modal kecuali kepada lembaga yang di bentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Syariah.
  5. Melakukanusaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang Nomor 21 tahun 2008.
Kegiatan usaha Bank Syariah atau Produk dan Jasa Syariah wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. Prinsip Syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Dalam rangka penyusunan peraturan Bank Indonesia, Bank Indonesia membentuk Komite Perbankan Syariah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan Keanggotaan, dan Tugas Komite Perbankan Syariah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
PERLUNYA PENGAWASAN SYARIAH DALAM BANK SYARIAH
Perdedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional salah satu yang terpenting mengenai adanya AKAD. Dengan akad dapat terjadi ikatan, keputusan dan penguatan kesepakatan dan transaksi sehingga masing-masing pihak berkomitmen dengan Nilai-nilai Syariah. Akad juga dapat digunakan untuk;
  1. Menentukan transaksi yang akan digunakan antara pihak bank dengan calon nasabah.
  2. Menentukan keterkaitan akad dengan produk, sebab dalam Bank Syariah setiap produk berjalan sesuai dengan akad yang disepakati.
Oleh karena itu, ketentuan Fiqih yang dibuat dan difatwakan oleh lembaga yang kompeten, yaitu Dewan Nasional Sayriah-Majelis Ulama Indonesia. Dengan berkembang pesatnya sistem keuangan syariah maka sudah menjadi kewajiban bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetiap masing-masing Bank Syariah. Sedangkan hubungan antara DPS dengan DSN adalah DPS bertugas sebagai perpanjangan tangan dari DSN dalam pelaksanaan syariah atas produk yang telah dikembangkan oleh Bank Syariah.
Adanya DPS yang diwajibkan disetiap Bank Syariah dalam struktur organisasi, dimaksudkan untuk menjaga agar Bank Syariah dapat berjalan sesuai dengan jalur syariah yang benar. Prinsip-prinsip Syariah merupakan ciri khas dalam Bank Syariah. Jika dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan bunga dan bagi hasil hanyalah bagian kecil dari sekian banyak perbedaan yang ada antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Perkembangan Ekonomi Syariah

Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia


     Pada saat ini perkembangan ekonomi syariah telah sangat maju dan berkembang secara pesat, perkembangan tersebut dapat dilihat dengan banyak munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, diantaranya Bank Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, BMT, dan masih banyak lagi yang lain.
     Berkembangnya Bank-bank syariah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Ekonomi syariah telah ada pada zaman Rasulullah, namun saat ini di Indonesia baru mulai mengembangkannya dengan mendirikan berbagai macam lembaga keuangan syariah. Para ulama indonesia menyadari bahwa lembaga keuangan yang ada dan berkembang sekarang tidak berbasiskan atas dasar syariah. Lembaga keuangan di Indonesia yang sudah banyak dan berkembang, merupakan adopsi dari dunia barat. Dan para ulama Indonesia melihat bahwa lembaga keuangan tersebut perlu di ubah dengan sistem yang sesuai dengan syariat islam.
     Perkembangan ekonomi islam untuk pertama kalinya dapat dilihat melalui didirikannya Perbankan Syariah yang pertma yang sesuai dengan syariat islam. Perbankan syariah itu dibangun guna mengimbangi perbankan dan lembaga keuangan konvensional lainnya yang lebih dulu berkembang, karena para ulama ingin memberikan pandangan pada masyarakat bahwa perbankan syariah lebih baik dan bagus karena berbasis islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
     Pada awal periode 1980an, diskusi mengenai Bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Namun, dalam pendilrian bank islam baru dilakukan pada tahun 1990, dan bank yang pertama kali didirikan dinamai Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank Muamalat Indonesia didirikan oleh MUI, pada tanggal 1 november 1991, dan pada tanggal 2 Mei 1992 bank tersebut mulai beroperasi, hingga September 1999 Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 cabang di Indonesia.
      Dengan melihat perkembangan Bank Muamalat tersebut dan telah banyak cabang yang telah dibuka di barbagai daerah, dapat dipastikan bahwa masyarakat indonesia menerima berdirinya bank syaraiah dan menyambutnya dengan antusis. Karena para ulama menganggap bahwa bank yang sekarang ini (bank konvensional), banyak mengandung riba. Yang dimaksud riba dalam bank konvensional adalah bunga bank, karena dalam islam bunga bank adalah riba, dan hukum dari riba adalah haram. Maka dari itu MUI membuat lembaga keuangan yang bebas dari riba, dan mendirikan lembaga keuangan yang berdasarkan syariat islam.
     Setelah perkembangan Bank Muamalat Indonesia maju pesat dan diterima oleh masyarakat, banyak bank-bank islam yang bermunculan. Bank-bank islam yang bermunculan saat ini adalah bank yang sebelumnya berdiri sebagai bank konvensional, namun mereka membuka cabang yang berbasis syariah. Diantaranya Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Mega Syariah, dan lain-lain. Para ulama indonesia melihat bahwa perkembangan bank syariah yang maju, mereka mulai mendirikan lembaga keuangan yang lain yaitu Asuransi Syariah. MUI menganggap bahwa asuransi sekarang ini perlu berbasiskan syariah karena asuransi yang sekarang berdiri mengandung unsur riba, maesir, dan juga gharar. Maka dari itu dibangunlah asuransi yang berdasarkan syariah yang pertama dengan nama PT Takaful Indonesia.
      PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 karena pengaruh bank syariah yang maju maka berdirilah asuransi syariah ini karena asuransi berhubungan erat dengan bank. PT Takaful Indonesia membuka 2 cabang asuransi yang dinamai Takaful Keluarga dan Takaful Umum. Setelah asuransi maka berkembang pula BMT (Baitul Mal wa Tamwil), yang bergerak dalam bidang Utang Piutang untuk kalangan menengah ke bawah. Dan masih banyak lagi lembaga-lembaga keuangan lain yang berdiri yang berdasarkan islam.

PRINSIP-PRINSIP DALAM EKONOMI SYARIAH

Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi Syariah :
  1. Tauhid
  2. Maslahah dan Falah
  3. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)
  4. Al-Amwal (Harta)
  5. Adil (Keadilan)
  6. Ukhuwah (Persaudaraan)
  7. Akhlak (Etika)
  8. Ulil Amri (Pemerintah)
  9. Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah
  10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
Pengertian Mengenai Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

1. Tauhid

    Tauhid merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik.
Allah SWT berfirman :




Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56)


       Atas dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.
 
2. Maslahah Dan Falah


   Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid syariahadalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu FALAH. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.
   Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah.
 
3. Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)


    Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Allah.Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan material.

Firman Allah SWT :





Artinya : Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (QS. Al-Insan/ 76:3)

Firman Allah SWT :










Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.(QS. Arra'd/ 13 : 11)
 
4. Al-Amwal (Harta)

Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.


5. Adil (Keadilan)

Allah yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah SWT.


6. Ukhuwah (Persaudaraan)

    Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya :

Firman Allah SWT :







     Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/ 49 : 10)
    Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara.
    Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim & Turmudzi).


7. Akhlak (Etika)

    Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam.  Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.
    Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain.


8. Ulil Amri (Pemerintah)

    Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hokum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi.
    Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.

Allah SWT berfirman :










     Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa/ 4 : 59)


9. Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah

      Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'.
Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia.
     Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagaikhalifatu fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.


10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy)

    Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari "pahala" yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara "berjamaah", seperti shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri-sendiri.
     Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya. Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika "keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah hasil yang akan di dapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin maksimal.

Minggu, 06 November 2016

Mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, yang sering kita sebut juga dengan nusantara. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2013 adalah 260 juta jiwa.  Indonesia juga adalah Negara dengan penduduk muslim terbanyak pertama didunia , menurut mapsofworid.com sekitar 209.120.000 angka ini mencakup 13,1 persen dari jumlah populasi muslim didunia. Maka  dengan data tadi Indonesia adalah Negara yang cukup di perhitungkan oleh Negara lain.

Berbicara tentang Negara Indonesia maka salah satu instrumen di dalamnya adalah dari sektor ekonomi. Perekonomian di indonesa dipengaruhi oleh system perekonomian yang dianutnya. Sejarah menyebutkan perkembangan perekonomian Indonesia pada tahun 1950-1959 sistem yang dianut adalah system liberal, 1959-1965 adalah system etatisme, 1966-1998 ekonomi pancasila. dari system yang di anut tadi lantas seperti apa perekoniman Indonesia saat ini…???

Perekonomian Indonesia saat ini banyak yang menilai dalam masa peningkatan. Ini terlihat dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat . dalam sektor keuangan kita bisa lihat banyaknya tumbuh bank-bank baru yang ini juga salah satu dari peningkatan dalam sektor ekonomi..

Ketika munculnya bank-bank dalam sektor keuangan maka ini ada hubungan yang erat dengan perkembangannya bank-bank syariah di Indonesia. Banyaknya  bank syariah adalah tanda berkembangnya ekonomi syariah pada era ini. Karena bukan hanya di sektor perbankan saja ekonomi syariah berkembang tapi di sektor non bank pun berkembang.

Perkembangan ekonomi islam mulai mendapatkan tempat pada saat didirikannya bank muamalat pada tahun 1992. Undang –undang yang mendukung itu pun di buat seperti uu no 7 tahun 1992 yang kemudian di ubah dengan uu no 10 tahun 1998 dan uu no 23 tahun 1999 tentang bank indonesia. Dari sinilah kemudian ekonomi islam di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang pesat.

Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia khususnya para pelaku ekonomi yang menginginkan keridhoan dari allah swt. Namun pertanyaannya adalah upaya apa yang bisa kita lakukan untuk meningkatakan dan mengembangkan ekonomi islam di Indonesia.

Mayoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah beragama islam inilah yang turut andil dalam perkembangan ekonomi islam. System ekonomi islam yang bisa dikatakan transfaran,jujur, adil dan stabil menambah daya Tarik masyarakat untuk beralih kesistem ekonomi syariah. Akan tetapi, jumlah penduduk islam yang dominan dan besar tidak menjamin berkembangnya ekonomi syariah yang berkualitas. hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat terkait ekonomi islam dan masih minimnya sumberdaya manusia yang ahli dan propesional dalam bidang ini.

Lantas upaya apakah yang bisa kita lakukan agar ekonomi islam di Indonesia bisa berkembang dengan kualitas yang baik. Yang didalamnya terdapat pemahaman yang baik dari pelakunya dan tersedianya sumberdaya manusia yang mumpuni.

Upaya yang pertama adalah dengan banyak membangunnya lembaga-lembaga di sektor keuangan contoh bank syariah, penggadaian syariah, KPR syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan lainya yang berbasis syariah. Ini adalah upaya yang baik karena erat hubungannya dengan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya.

BMT dan koprasi syariah juga adalah salah satu instrument yang sangat berpeluang untuk mengembangkan ekonomi syariah karena kedudukan dan pungsi dari BMT dan koprasi syariah lebih kepada masyarakat menengah kebawah. Mudahnya untuk di akses oleh masyarakat, inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan ekonomi islam.
tidak hanya di sana lembaga non bank pun sanangat dibutuhkan seperti lembaga penghimpun zakat infak dan sodaqoh. Karean ketika masyarakat paham atas zakat, infak dan sodaqoh ini bisa menjadi sumber yang sanangat baik untuk kesejahtraan masyarakat. Banyak dari dana ZIS ini yang kemudian bisa dijadikan untuk pembangunan dalam sektor inprastruktur dan pemberdayaan sumberdaya manusia dan alam yang baik.

Yang kedua upaya pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah dengan berdirinya lembaga pendidikan di sektor ini. Berkembangnya ekonomi syariah ini tentunya juga banyak membutuhkan sumberdaya manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam menjalankan roda pergerakan ekonomi syariah ini. Maka sangat tepat dengan berdirinya lembaga pendidikan ini yang nantinya bisa menghasilkan sumberdaya manusia yang baik.

Dan yang ketiga adalah upaya untuk mengembangkan ekonomi islam itu dengan banyaknya kegiatan unit usaha yang berlandaskan syariah. Karena semakin banyak kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat maka semakin besar juga peluang ekonomi syariah ini berkembang atas dasar kebiasaan dalam bermuamalah secara islami.

Kesimpulan dari ini semua bahwa upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam pengembangan ekonomi islam di Indonesia yaitu dari seberapa banyak aktifitas dan sarana yang menunjang dan seberapa dalam penanaman nilai-nilai syariah serta pembinaan sumberdaya manusia yang baik secara berkesinambungan.

Sekilas pandang apa Ekonomi syariah itu

Pengertian, Ruang Lingkup, Manfaat Ekonomi Syariah










 
Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-‘Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
 
Menurut Prof. Dr. Zainuddin AliPengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
 
Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
 
Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
 
 
| Ruang Lingkup Ekonomi Syariah atau Ruang Lingkup Ekonomi Islam |
 
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi’ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
 
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
| Manfaat Ekonomi Syariah atau Manfaat Ekonomi Islam |
 
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, sebagai berikut :
 
1. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
 
2. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba.
 
3. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu praktik ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
 
4. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
 
5. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan, deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslim.
 
6. Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian ekonomi syariah atau pengertian ekonomi islam, ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup ekonomi islam dan manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, semoga tulisan saya mengenai pengertian ekonomi syariah atau pengertian ekonomi islam, ruang lingkup ekonomi syariah atau ruang lingkup ekonomi islam dan manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam dapat bermanfaat.
Gambar Pengertian Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup Ekonomi Syariah dan Manfaat Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ekonomi ilahia yang berdasarkan prinsip-prinsip ketuhanan yang landasannya Al-Qur’an dan hadits, walaupun kepemilikan individu tetap di akui tadi itu sepanjang tidak kepentingan orang lain dan bersifat pengabdian inilah merupakan solusi untuk menghadapi sistem ekonomi kapitalis yang telah membelenggu kota, dengan mengakui ekonomi syariah karena ketika suatu ideologi ingin diruntuhkan maka karena juga di lawan dengan ideologis. menurut Adam Smith yang merupakan cikal bakal munculnya ekonomi kapitalis, secara individu misalnya pemilikan barang secara individual, ekonomi negara menurut kapitalis yaitu teori pasal murni paham ini bahwa pemerintah tidak boleh mengetahui yang di sebut invisible hadn dianggap memadai untuk mengatur perekonomian dengan hasil memuaskan semua orang, jika setiap orang dibiarkan mengejar kepentingan masing-masing maka tanpa disadari keinginan setiap orang terpenuhi dengan sendirinya dan akan tercapai kesejahteraan umum, yaitu adanya tangan yang mengatur perekonomian tanpa campur tangan pemerintah. Diramalkan oleh Karl Marx bahwa kapitalis akan runtuh dengan adanya perlawanan buruh terhadap perusahaan besar sehingga tidak ada kepemilikan individu yaitu pemilikan secara kolektif atau berubah sosialis (komuis) ternyata kebalik apa yang diramalkan Karl Marx ternyata kapitalisme berubah bentuk melahirkan metabolisme yang akan mengancam dunia, akan menimbulkan demografi, menghambat perkembangan suatu negara karena modal pertama, penguasa barang secara individual, ataupun perusahaan, maka akan melahirkan imperialisme karena imperialisme tidak cocok dengan masa sekarang maka muncul penjajahan baru yang disebut neoliberalisme dimana 80% kekayaan dunia di kuasai oleh perusahaan besar yang selalu mengintrofened suatu negara yang dikuasainya karena terlilit utang.

Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef